Selasa, 08 November 2011

RAHASIA Pertama di Karuniai Buah Hati

Para suami ingin istrinya berbadan dua???Cepat Efektif dan Mudah....
Inilah beberapa Rahasianya....

Rahasia Pertama


Dari segi agama...
Shalat, Do'a, dan Sedekah...

Trus ikuti pesan Luarbiasa Rasulullah S.A.W, berikut ini :

 Sebelum berhubungan suami-isteri, harus taati Adab dan Etikanya


Dalam hadis yang bersumber dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah saw pernah berwasiat kepada menantunya Ali bin Abi Thalib (sa):
“Wahai Ali, jika isterimu memasuki rumahmu, hendaknya melepaskan sandalnya ketika ia duduk, membasuh kedua kakinya, menyiramkan air dimulai dari pintu rumahmu sampai ke sekeliling rumahmu. 
Karena, dengan hal ini Allah mengeluarkan dari rumahmu 70.000 macam kefakiran dan memasukkan ke dalamnya 70.000 macam kekayaan, 70.000 macam keberkahan, menurunkan kepadamu 70.000 macam rahmat yang meliputi isterimu, sehingga rumahmu diliputi oleh keberkahan dan isterimu diselamatkan dari berbagai macam penyakit selama ia berada di rumahmu.
Cegahlah isterimu (selama seminggu dari awal perkawinan) minum susu dan cuka, makan Kuzbarah (sejenis rempah-rempah, ketumbar) dan apel yang asam. 
Ali bertanya: Ya Rasulallah, mengapa ia dilarang dari empat hal tersebut? Rasulullah saw menjawab: Empat hal tersebut dapat menyebabkan isterimu mandul dan tidak membuahkan keturunan. 
Sementara tikar di rumahmu lebih baik dari perempuan yang mandul. 
Kemudian Ali (sa) bertanya: Ya Rasulallah, mengapa ia tidak boleh minum cuka? Rasulullah saw menjawab: Cuka dapat menyebabkan tidak sempurna kesucian dari haidnya; Kuzbarah menyebabkan darah haid berakibat negatif terhadap kandungannya dan mempersulit kelahiran; sedangkan apel yang asam dapat menyebabkan darah haid terputus sehingga menimbulkan penyakit baginya. 
Kemudian Rasulullah saw bersabda:
Pertama: Wahai Ali, janganlah kamu menggauli isterimu pada awal bulan, tengah bulan, dan akhir bulan, karena hal itu mempercepat datangnya penyakit gila, kusta, dan kerusakan syaraf padanya dan keturunannya.
Kedua: Wahai Ali, janganlah kamu menggauli isterimu sesudah Zhuhur, karena hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan jiwa anak mudah goncang, dan setan sangat menyukai manusia yang jiwanya goncang.
Ketiga: Wahai Ali, janganlah kamu menggauli isterimu sambil berbicara, karena hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan kebisuan. Dan janganlah seorang suami melihat kemaluan isterinya, hendaknya memejamkan mata ketika berhubungan, karena melihat kemaluan dapat menyebabkan kebutaan pada anak.
Keempat: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu dengan dorongan syahwat pada wanita lain (membayangkan perempuan lain), karena (bila dikaruniai anak) dikhawatirkan memiliki sikap seperti wanita itu dan memiliki gangguan kejiwaan.
Kelima: Wahai Ali, barangsiapa yang bercumbu dengan isterinya di tempat tidur janganlah sambil membaca Al-Qur’an, karena aku khawatir turun api dari langit lalu membakar keduanya.
Keenam: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu dalam keadaan telanjang bulat, juga isterimu, karena khawatir tidak tercipta keseimbangan syahwat, yang akhirnya menimbulkan percekcokan di antara kalian berdua, kemudian menyebabkan perceraian.
Ketujuh: Wahai Ali, janganlah menggauli isterimu dalam keadaan berdiri, karena hal itu merupakan bagian dari prilaku anak keledai, dan (bila dianugrahi anak) ia suka ngencing di tempat tidur seperti anak keledai ngencing di sembarangan tempat.
Kedelapan: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu pada malam ‘Idul Fitri, karena hal itu (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan anak memiliki banyak keburukan.
Kesembilan: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu pada malam ‘Idul Adhha, karena (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan jari-jarinya tidak sempurna, enam atau empat jari-jari.
Kesepuluh: wahai Ali, jangan menggauli isterimu di bawah pohon yang berbuah, karena hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan ia menjadi orang yang penyambuk atau pembunuh atau tukang sihir.
Kesebelas: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu di bawah langsung sinar matahari kecuali tertutup oleh tirai, karena hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan kesengsaraan dan kefakiran sampai ia meninggal.
Kedua belas: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu di antara adzan dan iqamah, karena hal itu (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan ia suka melakukan pertumpahan darah.
Ketiga belas: Wahai Ali, jika isterimu hamil, janganlah menggaulinya kecuali kamu dalam keadaan berwudhu’, karena hal itu (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan ia buta hatinya dan bakhil tangannya.
Keempat belas: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu pada malam Nisfu Sya’ban, karena hal itu (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan tidak bagus biologisnya, bertompel pada kulit dan wajahnya.
Kelima belas: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu pada akhir bulan bila sisa darinya dua hari (hari mahaq), karena hal itu (bila anugrahi anak) dapat menyebabkan ia suka bekerjasama dan menolong orang yang zalim, dan menjadi perusak persatuan kaum muslimin.
Keenam belas: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu di atas dak bangunan ( yang tidak beratap), karena hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan ia menjadi orang munafik, riya’, dan ahli bi’ah.
Ketujuh belas: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu ketika hendak melakukan perjalanan (bermusafir), jangan menggaulinya pada malam itu, karena hal itu (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan ia suka membelanjakan harta di jalan yang tidak benar (pemboros). Kemudian Rasulullah saw membacakan firman Allah swt:
إِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْا إِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنَ.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (Al-Isra’: 27).
Kedelapan belas: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu jika kamu hendak bermusafir 3 hari 3 malam, karena hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan ia menjadi penolong orang yang zalim.
Kesembilan belas: Wahai Ali, gauilah isterimu pada malam senin, karena hal itu (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan ia menjadi pemelihara Al-Qur’an, ridha terhadap pemberian Allah swt.
Kedua puluh: Wahai Ali, jika kamu menggauli isterimu pada malam Selasa, hal itu (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan ia dianugrahi syahadah setelah bersaksi “Sesungguhnya tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah”, tidak disiksa oleh Allah bersama orang-orang yang musyrik, bau mulutnya harum, hatinya penyayang, tangannya dermawan, dan lisannya suci dari ghibah dan dusta.
Kedua puluh satu: Wahai Ali, jika kamu menggauli isterimu pada malam Kamis, hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan ia menjadi ahli hukum dan orang yang ‘alim.
Kedua puluh dua: Wahai Ali, jika kamu menggauli isterimu pada hari Kamis setelah matahari tergelincir, hal itu (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan ia tidak didekati setan sampai berubah rambutnya, menjadi orang yang mudah paham, dan dianugrahi oleh Allah Azza wa Jalla keselamatan dalam agama dan di dunia.
Kedua puluh tiga: Wahai Ali, jika kamu menggauli isterimu pada malam Jum’at, hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan ia menjadi orang yang orator. Jika kamu menggauli isterimu pada hari Jum’at setelah Ashar, (bila dikaruniai anak) dapat menyebabkan ia menjadi orang yang terkenal, termasyhur dan ‘alim. Jika kamu menggauli isterimu pada malam Jum’at sesudah ‘Isya’, maka diharapkan kamu memiliki anak yang menjadi penerus, insya Allah.
Kedua puluh empat: Wahai Ali, jangan gauli isterimu pada awal waktu malam, karena hal itu (bila dianugrahi anak) dapat menyebabkan ia menjadi orang yang tidak beriman, menjadi tukang sihir yang akibatnya buruk di dunia hingga di akhirat.
Kedua puluh lima: Wahai Ali, pegang teguhlah wasiatku ini sebagaimana aku memeliharanya dari Jibril (as). 
(Kitab Makarimul Akhlaq: 210-212)

Hadis ini shahih karena hadis ini juga juga bersumber dari Ahlul bait Nabi saw.
Maaf, andaipun hadis itu tidak shahih jika membicarakan soal akhlak dan etika tidak apa2 diamalkan.
Yang harus distresing keshahihan suatu hadis jika hadis itu membicarakan masalah akidah dan syariat (fiqih).
Penulis kitab Makarimul akhlaq yaitu Allamah Ath-Thabrasi adalah seorang ulama besar ahli hadis dan ilmu hadis.

AlQuran itu sumber hukum pertama
Sunnah sumber hukum kedua
hadist bisa sunnah tp bisa juga buatan manusia, tidak ada seorang pun yang bisa melacak kepastian sanadnya.
Allah hanya menjamin keaslian Al-Quran.
Jika hati kita tidak percaya, Hadist di atas anggap saja sebagai tata krama. tapi bukan kepastian hukum.
Penjelasan di atas sangat baik bagi Anda
minimal  lebih hati2 dalam “berhubungan”

Jumat, 04 November 2011

Peraturan Tentang SIUPL



Menteri Perdagangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 13/M-DAG/PER/3/2006
T E N T A N G
KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN
SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
  1. bahwa dalam rangka penataan, peningkatan tertib usaha, perlindungan konsumen dan kepastian hukum di bidang perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung perlu diupayakan tata cara penerbitan surat izin usaha penjualan langsung;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat :
  1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
  2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2692);
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
  5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
  6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1144) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1467);
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3113) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3734);
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M tahun 2005;
  11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
  12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2005;
  13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/12/2005;
  14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
    Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah metode penjualan barang dan /atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus atas penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.
  2. Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem Penjualan Langsung.
  3. Mitra Usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran yang berbentuk badan usaha atau perorangan yang memasarkan barang dan/atau jasa milik Perusahaan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Perusahaan dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan
  4. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung selanjutnya disebut SIUPL, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung.
  5. Surat Permohonan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung selanjutnya disebut SP-SIUPL adalah Formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan, yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh SIUPL
  6. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
  7. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
  8. Komisi atas Penjualan adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra Usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa baik secara pribadi maupun jaringannya.
  9. Bonus atas Penjualan adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh Perusahaan Penjualan kepada Mitra Usaha karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/ atau jasa yang ditetapkan Perusahaan Penjualan Langsung.
  10. Program Pemasaran (Marketing Plan) adalah Program Perusahaan dalam memasarkan barang dan /atau jasa yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Mitra Usaha melalui jaringan pemasaran dengan bentuk Pemasaran Satu Tingkat atau Pemasaran Multi Tingkat.
  11. Jaringan Pemasaran Terlarang adalah kegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikutsertaan Mitra Usaha berdasarkan pertimbangan adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari hasil partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya Mitra Usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.
  12. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  13. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
BAB II
PERSYARATAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN
DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG
Pasal 2
    Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT);
  2. Memiliki modal yang sepenuhnya dimiliki Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia dengan jumlah modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  3. Memiliki kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
  4. Melakukan penjualan dan rekruitmen melalui sistem jaringan;
  5. Memiliki program pemasaran yang jelas, transparan, rasional dan tidak berbentuk skema jaringan pemasaran terlarang;
  6. Memiliki kode etik dan peraturan perusahaan yang lazim berlaku di bidang usaha Penjualan Langsung;
  7. Memiliki barang dan/atau jasa yang nyata dan jelas dengan harga yang layak dan memenuhi ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku di Indonesia;
  8. Memberikan komisi, bonus dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Mitra Usaha dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
  9. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  10. Memiliki ketentuan tentang harga barang dan/atau jasa yang dijual dalam mata uang rupiah (Rp) dan berlaku untuk Mitra Usaha dan Konsumen;
  11. Menjamin mutu dan pelayanan purna jual kepada konsumen atas barang dan/atau jasa yang dijual;
  12. Memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap Mitra Usaha yang paling sedikit berisikan keterangan tentang barang dan/atau jasa, program pemasaran, kode etik dan/atau peraturan perusahaan;
  13. Memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon Mitra Usaha untuk memutuskan menjadi Mitra Usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula;
  14. Memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada Mitra Usaha dan konsumen untuk mengembalikan barang dan/atau jasa apabila ternyata barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
  15. Membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, leaflet), dan alat bantu penjualan (startet kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10 % (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh Mitra Usaha berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila Mitra Usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan;
  16. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan akibat kesalahan Perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian;
  17. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian;
  18. Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Mitra Usaha agar bertindak dengan benar, jujur dan bertanggung jawab;
  19. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua Mitra Usaha untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa;
  20. Melakukan pendaftaran atas barang dan/atau jasa yang menurut suatu peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan pada instansi yang berwenang.
Pasal 3
    Program pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e memenuhi ketentuan paling sedikit sebagai berikut;
  1. Memiliki alur distribusi barang dan/atau jasa yang jelas dan Perusahaan sampai dengan kepada konsumen akhir;
  2. Jumlah komisi dan/atau bonus atas penjualan yang dibagi kepada seluruh Mitra Usaha dan jaringan pemasaran di bawahnya paling banyak 40 % (empat puluh persen) dari jumlah penjualan barang dan/atau jasa Perusahaan kepada Mitra Usaha

Pasal 4 (1) Kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Perusahaan dengan Mitra Usaha.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib memuat :
  1. Nama, alamat dan tempat kedudukan para pihak;
  2. Hak dan Kewajiban para pihak;
  3. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan perusahaan dan/atau jaringan pemasaran kepada Mitra Usaha;
  4. Jangka waktu perjanjian, minimal 1 (satu) tahun;
  5. Pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
  6. Jaminan pembelian kembali oleh perusahaan atas barang milik Mitra Usaha yang dibeli dalam kurun waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum tanggal efektif pengunduran diri dan masih berada dalam keadaan layak jual apabila Mitra Usaha mengundurkan diri atau diberhentikan perusahaan (Buy Back Guarantee);
  7. Ganti rugi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan;
  8. Ketentuan tentang pemberian komisi, bonus, dan penghargaan lainnya, dan
  9. Penyelesaian perselisihan.

(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia dan diberlakukan hukum Indonesia. Pasal 5 Perusahaan baik secara langsung atau melalui Mitra Usaha yang sudah ada wajib memberikan keterangan secara lisan atau tertulis dengan benar kepada calon Mitra Usaha baru dan/atau Konsumen paling sedikit mengenai;
a. Identitas perusahaan
b. Mutu dan spesifikasi barang dan/atau jasa yang akan dipasarkan;
c. Program pemasaran barang dan/atau jasa;
d. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Mitra Usaha;
e. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan Perusahaan dan;
f. Ketentuan dalam Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
BAB III
SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG
Pasal 6

1. Setiap Perusahaan wajib memiliki SIUPL.
2. SIUPL berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
3. Masa berlaku SIUPL untuk Perusahaan yang baru melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diberikan selama 1 ( satu) tahun.
4. Masa berlaklu SIUPL berikutnya selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama, apabila hasil evaluasi kinerja Perusahaan dinilai baik.
5. Perpanjangan SIUPL sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat diajukan 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku SIUPL berakhir.
BAB IV
KEWENANGAN
Pasal 7

1. Menteri memiliki kewenangan pengaturan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
2. Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SIUPL kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagai Pejabat Penerbit SIUPL.
BAB V
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SIUPL
Pasal 8
  1. Permohonan untuk memperoleh SIUPL diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUPL melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan mengisi Formulir Surat Permohonan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SP-SIUPL) Model A, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
  2. SP SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani di atas meterai cukup oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan.
  3. SP-SIUPL yang pengurusannya dilakukan oleh pihak ketiga harus dilampirkan surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan.
Pasal 9
  1. SP-SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut ;
    1. Copy Salinan Akta Notaris Pendirian dan/atau Perubahan Perseroan Terbatas (PT), dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum;
    2. Copy Tanda Daftar dan/atau Izin Teknis dari Instansi berwenang atas barang dan/atau jasa yang dijual;
    3. Copy Izin Usaha Industri apabila perusahaan merangkap sebagai produsen;
    4. Copy Kontrak Kerjasama atau Penunjukkan apabila perusahaan mendapatkan barang dan/atau jasa dari perusahaan lain (produsen atau suplier);
    5. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Direksi dan Komisaris Perusahaan;
    6. Brosur, leaflet dan/atau katalog barang dan/atau jasa;
    7. Daftar harga barang dan/atau jasa;
    8. Program Pemasaran (Marketing Plan);
    9. Kode Etik dan Peraturan Perusahaan;
    10. Rencana Perjanjian dan/atau Formulir Pendaftaran Keanggotaan Perusahaan Penjualan Langsung;
    11. Photo Pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar);
  2. Dalam hal penyampaian copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menunjukkan dokumen asli dan akan dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan mengenai keabsahannya.
  3. Setelah melakukan pemeriksaan mengenai keabsahan atas dokumen perusahaan, pejabat penerbit SIUPL atau pejabat yang ditunjuk;
    a. melakukan pemeriksaan lokasi perusahaan;
    b. membuat Berita Acara hasil pemeriksaan lokasi perusahaan.
  4. Pejabat penerbit SIUPL atau pejabat yang ditunjuk dapat meminta kepada perusahaan pemohon SIUPL untuk melakukan presentasi tentang identitas perusahaan, barang dan/atau jasa yang dijual, program pemasaran, kode etik dan peraturan perusahaan guna memperoleh data dan informasi yang lengkat dan akurat.
Pasal 10
  1. Paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUPL secara lengkap, benar dan dengan memperhatikan presentasi perusahaan, pejabat penerbit SIUPL menerbitkan SIUPL dengan menggunakan Formulir Model B, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
  2. Apabila SP-SIUPL Model A dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUPL membuat surat penolakan penerbitan SIUPL kepada Pemohon, SIUPL yang bersangkutan disertai alasan-alasannya, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SP-SIUPL Model A.
  3. Pemohon SIUPL yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan SIUPL, sesuai dengan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan ini.
Pasal 11 Perusahaan yang telah memiliki SIUPL wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
BAB VI
PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN Pasal 12
  1. Pemilik SIUPL yang akan membuka Kantor Cabang, wajib melapor secara tertulis kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Pejabat Penerbit SIUPL dan Kepada Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Propinsi di tempat kedudukan Kantor Cabang Perusahaan.
  2. Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
    1. Copy SIUPL Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat penerbit SIUPL;
    2. Copy Akta Notaris dan/atau dokumen pembukaan Kantor Cabang Perusahaan;
    3. Copy KTP Penanggung Jawab Kantor Cabang Perusahaan;
    4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Pusat;
    5. Program Pemasaran Perusahaan; dan
    6. Brosur, leaflet dan daftar harga barang dan/atau jasa;
  3. Paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara lengkap dan benar, Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Kabupaten/Kota setempat mencatat dalam Buku Laporan Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan, dan membubuhkan tanda tangan dan cap/stempel pada copy SIUPL Perusahaan Kantor Pusat sebagai bukti bahwa SIUPL tersebut berlaku juga bagi Kantor Cabang Perusahaan.
BAB VII
LARANGAN
Pasal 13
    Perusahaan yang telah memiliki SIUPL, dilarang melakukan :
  1. Kegiatan yang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa secara tidak benar atau berbeda atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. Kegiatan yang menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen;
  3. Kegiatan yang menawarkan barang dan/atau jasa dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen;
  4. Kegiatan yang menjual barang dan/atau barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi barang dan/atau yang wajib terdaftar menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Kegiatan dengan menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan/pendaftaran sebagai Mitra Usaha secara tidak wajar;
  6. Kegiatan dengan menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Mitra Usaha dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali;
  7. Kegiatan yang mengharuskan atau memaksakan kepada Mitra Usaha membeli barang dan/atau jasa untuk dijual atau pemakaian sendiri dalam jumlah besar yang melebihi kemampuannya dalam menjual;
  8. Kegiatan usaha perdagangan yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat;
  9. Kegiatan dengan membentuk jaringan pemasaran terlarang dengan nama atau istilah apapun;
  10. Kegiatan usaha perdagangan di luar Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang diberikan.
BAB VIII
PELAPORAN Pasal 14
  1. Pemilik SIUPL wajib menyampaikan Laporan Tahunan kegiatan usaha perusahaan kepada Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan Formulir Model C, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
  2. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Pasal 15 Pemilik SIUPL wajib memberikan keterangan, informasi, data/informasi dan menunjukkan dokumen yang berkaitan mengenai kegiatan usahanya sewaktu-waktu apabila diminta oleh Menteri atau Pejabat Penerbit SIUPL.
Pasal 16
  1. Pemilik SIUPL yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUPL disertai alasan penutupan dan mengembalikan SIUPL asli.
  2. Pejabat Penerbit SIUPL yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengeluarkan Keputusan Penutupan Perusahaan dengan menggunakan Formulir Model D sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 17 Pemilik SIUPL wajib menyampaikan laporan secara tertulis apabila Perusahaan melakukan perubahan Direksi, Komisaris, Identitas, program pemasaran, kode etik dan peraturan perusahaan, dan penambahan barang dan/atau jasa yang dipasarkan.
BAB IX
SANKSI Pasal 18
  1. Pemilik SIUPL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat, Pasal 13 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis oleh Pejabat Penerbit SIUPL.
  2. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan Formulir Model E sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.
Pasal 19
  1. Pemilik SIUPL yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi administrative berupa pemberhentian sementara SIUPL paling lama 1 (satu) bulan.
  2. Pemberhentian sementara SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan Formulir Model F sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.
Pasal 20
  1. Pemilik SIUPL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa Pencabutan SIUPL.
  2. Pencabutan SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan Formulir Model G sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini.
Pasal 21 Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung dan tidak memiliki SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dikenakan sanksi Pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN LAIN Pasal 22
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung.
Pasal 23 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung.
Pasal 24 Pelaksanaan penerbitan SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini tidak dikenakan biaya administrasi.
Pasal 25 Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 26
Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) wajib memiliki SIUPL sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini.
BAB XII
PENUTUP Pasal 27
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 73/MPP/Kep/3/2000 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 28 Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Maret 2006
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
MARI ELKA PANGESTU

PERATURAN BARU MLM




Ruang gerak usaha dengan sistem penjualan langsung berjenjang atau multilevel marketing (MLM)bakal semakin sempit. Pasalnya, pemerintah akan lebih memperketat aturan yang telah ada. Salah satunya menyangkut penerbitan surat ijin usaha perdagangan langsung (SIUPL). Rencananya, dalam revisi Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SIUPL, mensyaratkan perusahaan MLM harus memiliki modal minimal Rp 2 miliar.

Dalam Kepmendag 13 yang sekarang berlaku, besarnya modal cuma sebesar Rp 500 juta. Modal wajib setor harus diperbesar. Ini untuk menghindari maraknya penyalahgunaan SIUP untuk penipuan dengan menghimpun dana masyarakat berkedok MLM, kata Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan (Depdag), Zaenal Arifin.

Revisi tak cuma soal permodalan. Investasi asing MLM yang sekarang dilarang, bakal mendapat kelonggaran. Sudah banyak orang asing yang membentuk perusahaan MLM. Daripada sembunyi-sembunyi, sekalian kita formalkan saja, kata Zaenal.

Cuma ada syaratnya, investor asing harus menggandeng pengusaha lokal. Maksimal kepemilikansaham investor asing 60 persen, tambahnya.

RAHASIA Memilih Bisnis MLM



Multi Level Marketing atau MLM belakangan ini memang banyak dijadikan sebagai salah satu alternatif dalam mencari penghasilan tambahan. Apakah anda salah satunya? Intip RAHASIA  ini untuk panduan Anda berbisnis!

Banyak ibu rumah tangga yang memanfaatkan waktu luangnya di rumah untuk berbisnis MLM. Bahkan ada lho, yang menjadikan bisnis MLM sebagai penghasilan utamanya. Namun, semua itu bisa terjadi jika sudah sukses pada level tertentu dari jaringan MLM yang diikuti.

Sebenarnya MLM itu apa sih? MLM adalah sebuah bisnis pemasaran atas suatu produk yang dilakukan melalui banyak tingkatan atau level, yang sering disebut dengan up-line (tingkat atas) dandown-line (tingkat bawah). Gampangnya sih, sistem pemasaran dan penjualan atas suatu produk dengan menggunakan sistem jaringan atau networking. Up-line diharuskan untuk mencari down-linesebanyak-banyaknya agar mendapatkan bonus yang berlipat.

Di Indonesia, bisnis MLM makin berkembang dengan pesat dari tahun ke tahun yang menunjukkan bisnis ini mempunyai prospek yang cukup cerah di Indonesia. Alasannya, makin berkembangnya naluri wirausaha saat ini membuat orang berlomba-lomba bekerja keras untuk masa depan yang lebih baik. Kemudian budaya persahabatan dan networking di Indonesia memungkinkan bisnis MLM yang tumbuh dari jaringan dapat berkembang pesat. Faktor pendukung lain di tengah jumlah pengangguran di Indonesia yang semakin membengkak, bisnis MLM ini bisa menjadi solusi karena mampu menciptakan kesempatan kerja yang luas.

Uniknya, bisnis MLM tidak seperti bisnis lainnya yang membutuhkan modal yang besar dan kemampuan yang tinggi. Setiap orang dari latar belakang apa pun dapat menjalankan bisnis ini. Karena suatu manajemen yang mengelola MLM biasanya akan memberikan tambahan pengetahuan bagi anggotanya, baik itu berupa seminar, maupun pelatihan langsung mengenai teknik-teknik pemasaran untuk menjalankan bisnis tersebut.

Lalu perusahaan MLM yang manakah yang sebaiknya kita pilih? Berikut RAHASIA khusus untuk Anda :

1. Bagaimana legalitasnya, apakah perusahaan sudah memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dalam hal ini adalah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). SIUPL adalah izin khusus untuk usaha Penjualan Langsung/MLM di Indonesia. Jika perusahaan hanya menunjukkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) saja, maka perusahaan penjualan langsung tidak legal.

2.  Lihatlah dengan seksama marketing plannya, bonus/komisi yang dijanjikan perusahaan, apakah dari rekruting atau dari pembelanjaan produk baik pembelanjaan pribadi maupun jaringannya. Kalau hanya dari rekruting di janjikan bonus, maka patutlah diwaspadai, selain melanggar aturan Pemerintah juga akan merugikan jaringannya bila tidak ada lagi lain orang yang direkrut. Berbeda bila bonus/komisi diperoleh karena pembelanjaan produk, dimana akan terus terjadi perputaran, apalagi produk bermutu baik.


3. Bila Anda ingin memiliki pelanggan tetap, maka pilihlah perusahaan yang mempunyai produk  dan yang terpenting, memiliki jaminan atas kualitas barang dan jasa. Seperti harus ada standar kualitas terbaik dunia(GMP/Good Manufacturing Product), sertifikat Halal, izin dari BPOM(Badan Pegawasan Obat dan Makanan) atau izin-izin lainnya yang menunjang.

4. Pilihlah perusahaan yang para distributornya memiliki sistem keberhasilan untuk bisa sukses, di mana sistem tersebut sebaiknya harus sudah teruji dan terbukti mampu mencetak banyak orang menjadi berhasil. Idealnya, sistem tersebut hendaknya bisa dijalankan oleh orang dari berbagai macam latar belakang usia, pekerjaan, pendidikan, jenis kelamin, bahkan oleh mereka yang tidak pernah berbisnis sama sekali. Sistem yang baik biasanya memiliki Leader dan support system juga menyediakan alat-alat bantu usaha,serta pertemuan-pertemuan yang bisa dihadiri. Jika ada perusahaan MLM yang menawarkan janji manis hasil besar tanpa harus kerja kerasiming-iming hasil tanpa menjelaskan proses  maka sebaiknya Anda tinggalkan saja.

5. Untuk menunjukkan suatu perusahaan MLM bonafide atau tidak adalah minimal dengan melihat apakah perusahaan tersebut diterima secara nasional sistem bisnisnya. Biasanya, mereka juga akan mengutarakan visi-misinya bagi kesejahteraan perusahaan dan jaringan distributornya.

6. Alangkah baiknya perusahaan MLM yang transparan dan bisa diakses informasi perkembangan jaringan dan bonus-bonus. Agar semua member distributor tidak bisa dibohongi dengan jumlah omzetyang terjadi di jaringannya.Dengan adanya website yang di update setiap hari.

7. Dalam marketing plan perusahaan MLM tidak menjadikan Tutup Point(pembelian produk tiap bulan) sebagai syarat pembayaran bonus. Tutup point bukanlah alasan bagi perusahaan untuk repeat order produknya. Tutup point tidaklah adil bagi member distributor karena selalu diharuskan untuk membeli produk mlm setiap bulannya.Sehingga produk akan menumpuk atau kita terpaksa untuk jual-jualan untuk menghabiskan produk atau sekedar kembali modal.

Dengan demikan, harapan saya, penjelasan di atas dapat dijadikan acuan bagi Anda yang berminat untuk menjadikan bisnis MLM sebagai sarana untuk mencari penghasilan tambahan. Sebagai tambahan, kunci kesuksesan bisnis MLM adalah konsisten karena bisnis MLM dibangun dengan jaringan, dan jaringan itu hanya akan terbangun jika terus-menerus dibentuk. Jika Anda tinggalkan di tengah jalan, mungkin Anda harus mulai dari awal lagi untuk membangunnya kembali.

Be SMART