Jumat, 04 November 2011

PERATURAN BARU MLM




Ruang gerak usaha dengan sistem penjualan langsung berjenjang atau multilevel marketing (MLM)bakal semakin sempit. Pasalnya, pemerintah akan lebih memperketat aturan yang telah ada. Salah satunya menyangkut penerbitan surat ijin usaha perdagangan langsung (SIUPL). Rencananya, dalam revisi Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SIUPL, mensyaratkan perusahaan MLM harus memiliki modal minimal Rp 2 miliar.

Dalam Kepmendag 13 yang sekarang berlaku, besarnya modal cuma sebesar Rp 500 juta. Modal wajib setor harus diperbesar. Ini untuk menghindari maraknya penyalahgunaan SIUP untuk penipuan dengan menghimpun dana masyarakat berkedok MLM, kata Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan (Depdag), Zaenal Arifin.

Revisi tak cuma soal permodalan. Investasi asing MLM yang sekarang dilarang, bakal mendapat kelonggaran. Sudah banyak orang asing yang membentuk perusahaan MLM. Daripada sembunyi-sembunyi, sekalian kita formalkan saja, kata Zaenal.

Cuma ada syaratnya, investor asing harus menggandeng pengusaha lokal. Maksimal kepemilikansaham investor asing 60 persen, tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar